Hukum_Kriminal
Rabu 08 April 2020 13:42
RUU Omnibus Law adalah salah satu program pemerintah yang masuk dalam Prolegnas 2020. (FOTO: IST)
\"Share

BANTENEXPRES – Serikat buruh FSB Garteks menyesalkan sikap DPR yang ngotot tetap mengesahkan Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk diserahkan ke Baleg, ditengah buruh yang tidak diliburkan terancam nyawanya oleh Covid 19.

“Sepertinya Aleg sudah kehilangan hati nurani, tidak ada empati sama sekali, seharusnya mereka sedikit berikan rasa peduli terhadap konstituennya, ada hal yang lebih penting sebenarnya yang harus dibahas oleh DPR saat ini seperti membantu pemerintah dalam menghadapi Covid 19,” cetus Sekjen FSB Garteks KSBSI Trisnur Priyanto kepada BantenExpres, di Tangerang.

RUU Omnibus Law bisa dibahas setelah situasi bangsa ini pulih dari teror Covid 19 atau mengeluarkan Klaster Cipta Kerja dari Draf RUU Omnibus Law, sambung dia. 

“Kami buruh tidak diliburkan, kami tetap bekerja ditengah teror mematikan virus Corona, Social Distancing dan Physical Distancing tidak berlaku bagi buruh,” tegas Trisnur.

BACA JUGA: Rentan Virus, FSB Garteks Desak Presiden Liburkan Buruh

“Disaat kami diantara hidup dan mati situasi ini, dimanfaatkan oleh para wakil rakyat yang tidak terhormat untuk melakukan percobaan pembunuhan lagi melalui sistem terhadap buruh dengan mengesahkan RUU Omnibus Law diserahkan ke Baleg,” sesal dia.

Pihaknya [Garteks] pun mengutuk keras sikap DPR tersebut dan menyatakan sikap, Garteks melalui Konfederasi (KSBSI) dan MPBI akan turun ke jalan untuk meminta DPR mencabut dan mengeluarkan Klaster Cipta Kerja dari RUU Omnibus Law.

“Kami [buruh] akan turun ke Gedung DPR dengan ribuan massa,” ancam Trisnur.

Seperti diketahui, ditengah wabah corona, DPR RI malah tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law, padahal RUU itu mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Para Legislator Senayan memutuskan akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel membacakan keputusan itu dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada pekan kemarin. (ZIE/GUNG)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek