Nasional
Sabtu 31 Januari 2026 10:18
Petugas PPS menunjukan kertas surat suara pemilihan legislatif Kota Tangerang pada Pemilu serentak 2024 lalu. (FOTO: Ilustrasi/dok-BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Anggota DPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mendukung penghapusan ambang batas parlemen empat persen yang selama ini berlaku dan diatur dalam UU Pemilu.

‎"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu Pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di kompleks parlemen, Kamis (29/01).

‎Dia menilai ketentuan ambang batas parlemen selama ini hanya membuat aspirasi masyarakat di DPR tak bisa ditampung misalnya karena partai yang mereka dukung gagal masuk parlemen.

‎Masalahnya, kata Eddy, jumlah dukungan kepada partai-partai yang tak masuk parlemen juga tidak sedikit karena angkanya bisa mencapai belasan juta.

‎"Itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," ujar Eddy. ‎Oleh karena itu, untuk menginisiasi pembagian Kerja di DPR, Eddy mengusulkan fraksi gabungan untuk partai-partai dengan perolehan suara yang kecil.

‎"Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu," ujar Eddy.

‎"Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," tuturnya.

‎Dengan penggabungan itu,terang Eddy, fraksi di DPR akan tetap terbatas. Namun, di sisi lain, aspirasi masyarakat lewat partai-partai kecil tetap bisa tersalurkan.

‎"Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu," papar Eddy. 

‎Eddy menyebut ketentuan ambang batas parlemen akan diatur lewat RUU Pemilu. RUU tersebut saat ini telah masuk ambang prolegnas 2026 untuk dibahas Komisi II DPR.

‎Meski begitu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

‎Putusan itu final dan mengikat sehingga DPR Dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu.

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Lebih dari Lima Persen

‎Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. 

‎Menurut legislator Fraksi Partai NasDem itu, angka moderat bisa di atas 5%, sekitar 6–7%, dan dapat diterapkan di tingkat nasional maupun provinsi serta kabupaten/kota.

‎"Dengan adanya ambang batas parlemen, partai politik dipaksa membenahi diri agar memperkuat struktur dan mendapatkan suara yang cukup signifikan dalam setiap pemilu," kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, Jumat (30/01).

‎Ia menegaskan pentingnya ambang batas untuk menguatkan institusionalisasi partai politik. “Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik," ujar dia. 

‎Menurutnya, ambang batas parlemen juga diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif. 

‎Ia menilai terlalu banyak partai akibat penghapusan ambang batas dapat membuat mekanisme check and balances menjadi tidak sehat.

‎Meski demikian, Rifqi mengakui ada kelemahan, seperti suara yang tidak lolos ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi. 

‎“Tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan di Parlemen,” jelasnya.

‎(GUNG/ZIE) 

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek