TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memperketat kegiatan warga di luar rumah menjelang berlakunya pembatasan sosial berskala besar alias PSBB untuk memutus rantai penyebaran Coronavirus [Covis-19], mulai Sabtu (18/04) akhir pekan ini.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pengawasan ketat bakal dilakukan di 10 kecamatan di wilayahnya. Meski demikian warga yang berdomisili pada 29 kecamatan harus menaati PSBB.
"Petugas harus melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah bagi warga di Kecamatan Teluknaga, Pasar Kemis, Kelapa Dua, Kosambi, Pagedangan, Curug, Cisauk, Jayanti, Cikupa, dan Kecamatan Tigaraksa," terang Zaki di Tangerang, Jumat (17/04).
Pembatasan dilakukan sesuai pedoman PSBB berupa Peraturan Bupati (Perbup) No.20 tahun 2020 selama 14 hari atau dimulai sejak 18 April 2020.
Tujuannya demi percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang dan berlaku pada 29 kecamatan dan 426 desa atau kelurahan.
BACA JUGA: Pergub Banten Atur PSBB Pelanggar Akan Kena Sanksi
Upaya memperketat terhadap 10 kecamatan tersebut karena memiliki penduduk yang padat, terdapat banyak kegiatan usaha, seperti pabrik dan pusat perdagangan.
Demikian pula adanya Perbup tersebut untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah serta mengantisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus.
Politisi Golkar ini juga mengatakan Perbup tersebut juga untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial dan ekonomi warga setempat.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari ke depan, mulai tanggal 18 April 2020.
“Saya sudah tanda tangan Peraturan Bupati sebagai pedoman PSBB percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Tangerang,” kata Zaki.
BACA JUGA: Tangerang Raya Terapkan PSBB, Berikut Kegiatan-Kegiatan Yang Dibatasi
Apa saja yang dilakukan selama proses PSBB di Kabupaten Tangerang, menurut Zaki selama pemberlakukan PSBB setiap orang wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.
Ia berharap seluruh gugus tugas, baik gugus tugas Kabupaten, gugus tugas Kecamatan dan Desa/Kelurahan dan sampai RT/RW melaksanakan tugas memberikan informasi mengenai pelaksanaan PSBB.
“Saya berharap seluruh gugus tugas, elemen masyarakat, baik RT/RW, tokoh masyarakat dan begitu juga alim ulama ikut disiplin dan membantu pemerintah sesuai anjuran protokol covid-19 selama PSBB ini untuk 14 hari kedepan,” demikian Bupati Tangerang Zaki Iskandar. (EDY/ZIE)
- Gubernur Banten Rayakan Idulfitri Bersama Yatim Piatu dan Dhuafa
- Jalanan Rusak di Kota Tangerang Sachrudin Salahkan Air: Musuh Bebuyutan Aspal
- Banjir, Macet Hingga Jalan Rusak Mendegradasi Sachrudin, Pengamat: Tiga Dinas Under Perform, Berantakan!
- Wali Kota Tangerang Diminta Mundur Jika Tidak Mampu Atasi Banjir
- Anggota DPRD Kota Tangerang Minta Pemprov Banten Bangun TPA Regional atasi Sampah
- HUT ke-33 Kota Tangerang FAM Soroti Kinerja Sachrudin-Maryono: Dari Anggaran, Banjir hingga Sampah
- Satu Tahun Sachrudin-Maryono Memimpin Kota Tangerang





