BANTENEXPRES – Runtuhnya tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Cipeucang, pada Jumat (22/05) lalu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membawa dampak kerusakan lingkungan terutama di sungai Cisadane.
Pencemaran sungai Cisadane yang langsung terdampak hebat membuat aktivis-aktivis lingkungan hidup berang dan akan segera mengadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.
“Dalam waktu dekat kami juga akan adukan dugaan pelanggaran pidananya ke Mabes Polri dan KPK, atas lalainya pengawasan dan pengelolaan TPA Cipeucang yang menggunakan APBD cukup besar. Kita duga disini ada kerugian negara,” kata Direktur Banksasuci Ade Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada BantenExpres, di Tangerang, akhir pekan ini (30/05).
BACA JUGA: Berikut Klasemen Corona di Banten
Menurutnya, TPA Cipeucang longsor karena akibat kelalaian pengelolaan oleh Pemkot Tangsel serta adanya gagal kontruksi bangunan pada pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang yang dikerjakan oleh para kontraktor.
“Kegiatan pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang dianggarkan APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp21 miliar dimenangkan PT. RJPS. Sementara untuk kegiatan Pengawasan Pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang sendiri dengan nilai kontrak Rp551 juta dimenangkan oleh PT. DSI,” terang Ade.
Pihaknya berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat tindak pidana Bareskrim Mabes Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat memanggil dan minta keterangan pihak-pihak terkait sebagai awal penyelidikan dengan segera.
BACA JUGA: Pendukung Jokowi asal Banten: Penerapan New Normal Ambyar
“Diantaranya para pejabat yang bertanggung jawab adalah, Wali Kota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Kemudian Direktur Utama PT. RJPS selaku pelaksana dan Direktur Utama PT. DSI selaku Pengawas,” ujar dia.
Banksasuci adalah komunitas aktivis lingkungan hidup ini juga mengancam apabila laporan dan pengaduanya tersebut tidak diproses, maka akan melakukan Class Action.
“Kami akan melakukan Class Action dan Citizen Lawsuit serta hak gugat (standing) kepada pengadilan karena menyangkut persoalan lingkungan hidup yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” demikian Ade Yunus menegaskan. (ZIE)
- Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah, Berkontribusi untuk Masyarakat
- Aktivis Kota Tangerang Desak Usut Tuntas Korupsi di BGN: MBG Banyak Persoalan!
- Pabrik CPO di Karawaci Cemari Pemukiman, Warga Akan Laporkan ke Wali Kota
- Sebut Minang dan Jabar Barbar, Abu Janda Dilaporkan IKM Kota Tangerang Ke Polres
- Gubernur Banten: Kepada Para Kepala Daerah, Saya Titipkan Pancasila di Tangan Kalian
- Langgar Perda, Fasilitas Hiburan Hotel Aston Diminta Dihentikan Sementara
- Komisi I DPRD Kota Tangerang Apresiasi Aksi Pembimas Buddha se-Banten





