BANTENEXPRES - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/11). Adapun acara penganugerahan dimulai dengan pengumandangan lagu "Indonesia Raya".
Kemudian, dilanjutkan dengan prosesi mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, diiringi dengan lagu mengheningkan cipta.
"Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera," kata Prabowo saat mengheningkan cipta.
Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
"Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," bunyi kutipan Keppres.
Dari 10 tokoh, ada dua nama Presiden RI yang diberikan gelar. Mereka adalah Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan Presiden ke-2 RI Soeharto.
Ada pula Marsinah yang sudah diusulkan sejak tahun-tahun sebelumnya sebagai tokoh yang dikenal memperjuangkan buruh.
Berikut ini 10 tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo:
1. Abdurrahman Wahid, tokoh dari Jawa Timur
2. Jenderal Besar TNI Soeharto, tokoh dari Jawa Tengah
3. Marsinah, tokoh dari Jawa Timur
4. Mochtar Kusumaatmaja, tokoh dari Jawa Barat
5. Hajjah Rahma El Yunusiyyah, tokoh dari Sumatera Barat
6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, tokoh dari Jawa Tengah
7. Sultan Muhammad Salahuddin, tokoh dari NTB
8. Syaikhona Muhammad Kholil, tokoh dari Jawa Timur
9. Tuan Rondahaim Saragih, tokoh dari Sumatera Utara
10. Zainal Abisin Syah, tokoh dari Maluku Utara
(GUNG)
- Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota Dewan
- DPR Sahkan Revisi KUHAP Jadi Undang-undang, Ini 14 Poin Subtansinya
- KPK Tangkap Dua Kepala Daerah Dalam Sepekan
- Era Era Hia Dikukuhkan Doktor ke 350 IPDN
- Gubernur Banten Bersama (APPSI) Temui Menkeu Bahas TKD
- Pemimpin Indonesia Ini Keras ke Inggris yang Semana-mena 'Belah' Palestina
- Mulai Tahun Depan Biaya MBG Telan Rp1,2 Triliun per Hari


.jpg)


