TANGERANG – Dugaan penyelewengan dana penerima bantuan sosial untuk masyarakat miskin, yakni Program Keluarga Harapan alias PKH yang dilakukan oleh oknum atau petugas di wilayah telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, kepolisian.
LSM GARUK KKN telah melaporkan dugaan kasus tersebut yang terjadi di wilayah Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang ini ke Polres Metro Tangerang, Kamis (25/06).
LSM yang konsern di pemberantasan korupsi ini menilai telah terjadi dugaan manipulasi saldo rekening BNI milik warga penerima bantuan sosal (PKH), atas penyalahgunaan wewenang yang diberikan oleh Kemensos kepada TKSK di Kecamatan khususnya Kecamatan Periuk Kota Tangerang.
“Atas dasar inilah maka kami selaku sosial kontrol segera menindaklanjuti kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, agar dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang melakukan itu,” ujar Koordinator GARUK KKN Ricardo Kurniawan dalam keterangan tertulisnya kepada BantenExpres, di Tangerang, Kamis (25/06).
BACA JUGA: Penerima PKH Merana, Uang Raib Siapa Bertanggung Jawab?
Menurutnya, dari hasil observasi serta sosialisasi Kementerian Sosial Republik Indonesia, bahwasannya tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan.
“TKSK diatur dengan Peraturan Menteri Sosial tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Nomor 28 tahun 2018. Dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan,” terang dia.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, sambung Ricardo.
BACA JUGA: FAM Tuding Eksekutif Legislatif Kota Tangerang Bermain Mata, Anggaran Covid-19
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, atas dugaan penyelewengan bantuan sosial yang dilakukan oleh pendamping PKH dan pendamping TKSK di Kecamatan Periuk Kota Tangerang tersebut.
“Kami minta aparat penegak hukum, Polres Metro Tangerang untuk mengusut tuntas kasus ini. Agar memberikan efek jera kepada para pelakunya, karena kemungkinan kasus seperti ini tidak hanya di Kecamatan Periuk saja, bisa jadi setiap wilayah (Kecamatan) di Kota Tangerang juga terjadi,” demikian Ricardo menegaskan.
Seperti dikabarkan sebelumnya, seorang warga di Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, penerima bantuan sosial PKH telah kehilangan saldonya [uang] PKH di rekening BNI kurang lebih sebesar Rp.5 juta. (EDY)
- Aktivis Tanyakan Status Hukum soal Tunjangan DPRD Kota Tangerang di Kejari
- Maryono Minta Pemuda Pancasila Kota Tangerang Terus Berkolaborasi dengan Pemerintah
- Aset Danau Cipondoh Hilang, Komisi I DPRD Desak Pemprov Banten Bertindak
- Ketua RW 16 Gebang Raya Apresiasi Ngopi Kamtibmas Baharkam Polri
- Mitigasi Bencana Kebakaran Bahan Kimia, DPRD Kota Tangerang Minta Gudang-gudang Diidentifikasi
- Aktivis Lingkungan Hidup Desak KLH Tangkap Perusahaan Pestistida Pencemar Cisadane
- Jutaan Ikan Terkapar Mati Akibat Gudang Pestisida Gubernur Banten Belum Bisa Pastikan Pidana





